Kades Pallime Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 635 Juta
Ilustrasi.

BONE, BONETERKINI.ID – Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua menetapkan Kepala Desa (Kades) Pallime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Isnaeni sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan APBDes Rp 635 juta.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kecabjari) Bone di Pompanua, Handoko SH membenarkan hal tersebut dan menyebut bahwa Isnaeni telah ditetapkan tersangka pada Rabu (13/4/22).

“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017,” kata Handoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).

Menurutnya setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Jaksa Kecabjari Bone di Pompanua diketahui adanya dugaan korupsi penggunaan APBDes tahun anggaran 2017.

“Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” tambahnya.

Kacabjari Pompanua menjelaskan dugaan pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 diduga tidak sesuai RAB. 

“Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

APBDes 2017 bersumber dari dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi.

Tersangkapun disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.