IRT di Bone Ditangkap Usai Edarkan Sabu 54,57 gram
Ilustrasi penangkapan.

BONE, BONETERKINI.ID – Seorang ibu rumah tangga inisial ML ditangkap pihak kepolisian atas kepemilikan narkoba di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Tersangka diduga merupakan bagian jaringan pengedar yang dikendalikan dari Lapas Tarakan. Selain ML juga diamankan dua pria inisal AB dan DR.

Kapolres Bone AKBP Ardyansyah menjelaskan penangkapan pelaku atas laporan warga tentang adanya penjualan sabu di wilayah tersebut dengan menggunakan kurir.

“Dari hasil penangkapan pada Minggu 12 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 54,57 gram,” ungkap AKBP Ardyansah.

Penangkapan tersebut berawal saat ML memesan sabu kepada DR yang kemudian di antar oleh AB.

“Jadi AB ditangkap saat mengantarkan barang haram itu ke ML, sebab ML ini sudah memesan sabu itu di DR,” ungkap AKBP Ardiansyah.

Adapun tersangka DR diamankan di rumah AB di Jalan Veteran, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur saat menunggu hasil penjualan dari AB. 

“Usai ML dan AB ditangkap kemudian dilakukan pengembangan dan berlanjut penangkapan terhadap DR di rumah AB. DR ini berada di rumah AB karena menunggu hasil penjualan sabunya tepatnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone,” ungkapnya.

AKBP Ardiansyah pun mengaku akan menyelidiki peredaran barang haram tersebut yang diketahui dikendalikan oleh IT salah satu Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.

“Barang ini dikendalikan dari WBP Lapas Tarakan, dan ini sedang kami selidiki,” tuturnya.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa sabu 54,57 gram telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses lebih lanjut.