Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Adapun besaran subsidi upah yang akan disalurkan tersebut yakni Rp 1 juta per penerima dengan target sasaran sebanyak 8,8 juta pekerja.
“Ada program baru yang diarahkan bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima, dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun,” ungkap Airlangga.
Menurutnya, bantuan tunai tersebut merespons kenaikan harga-harga bahan pokok yang terjadi secara global. Sehingga pemerintah mengambil salah satu langkah dengan memberikan subsidi upah.
“Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (4/4/2022).
Sementara itu, saat ini pemerintah sedang membahas mekanisme pemberian subsidi upah tersebut. Dalam rapat terbatas pada Senin juga, Presiden Joko Widodo secara khusus memberi arahan agar program bantuan subsidi upah ini segera dimatangkan.
“Tadi ada arahan Presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah, di mana ini akan terus dimatangkan. Ini sedang dimatangkan kemungkinan akan dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Airlangga.
Berikut syarat agar dapat subsidi upah dilansir dari https://bsu.kemnaker.go.id/
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021
- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Tinggalkan Balasan