Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang kesiapsiagaan dan pengetatan protokol kesehatan pada kegiatan kemasyarakatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Adapun surat edaran yang berisi lima poin tersebut ditujukan bagi seluruh Bupati/Walikota se Sulsel yang diteken Andi Sudirman pada 3 Februari 2022 lalu.
Selain itu, disebutkan bahwa edaran ini menindaklanjuti terkait peningkatan kasus konfirmasi positif dalam 3 hari terakhir yang mengalami peningkatan sebesar 500% berdasarkan data harian satgas Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan.
Berikut isi surat edaran yang ditanda tagani Plt Gubernur Sulsel:
1. Diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam mengantisipasi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 dengan menyiapkan infrastruktur kesehatan yang layak.
“Di antaranya ketersediaan tenaga kesehatan, tempat tidur rumah sakit, obat-obatan dan penunjang lainnya seperti fasilitas isolasi terintegrasi bagi kasus konfirmasi positif tidak bergejala atau gejala ringan,” dalam edaran yang diteken Andi Sudirman.
2. Membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan secara daring (online).
3. Memaksimalkan penerapan pemberlakuan PPKM sesuai level yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.
4. Meningkatkan capaian vaksinasi dalam rangka melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 dan mengurangi potensi terjadinya kematian akibat Covid-19.
5. Mengingatkan untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan serta memaksimalkan tracing dan testing.
Tinggalkan Balasan