Ingat! Ngobrol saat Mengendarai Motor Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
Ilustrasi.

BONETERKINI.ID – Baru-baru ini Kapolri memberikan himbauan terkait anjuran bagi pengedara motor untuk tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara.
Aturan lainnya yang juga masih sering dilanggar para pengendara motor adalah berbicara saat berkendara di jalan raya.
Padahal terdapat aturan mengenai larangan ini yang masuk dalam tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Aturan ini membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis aturan tersebut.
Tidak hanya soal mengobrol sambil mengendarai motor, tindakan lain yang juga masuk dalam aturan ini dan dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengendara adalah menggunakan ponsel dan merokok. 
Dengan begitu, pengendara motor dan kendaraan lain wajib konsentrasi selama dalam melakukan perjalanan agar selamat sampai tujuan.