Ilustrasi pengendara motor yang mengobrol di jalan raya |
BONE, BONETERKINI.ID – Salah satu hal yang sering dilakukan pengendara motor adalah mengobrol saat berkendara. Nyatanya hal tersebut sangat berbahaya dan bisa dikenakan sanksi hingga membayar denda.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.
Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Aturan tersebut diberlakukan sebab mengobrol saat berkendara motor bisa menganggu pemakai jalan lain dan memperbesar risiko kecelakaan.
Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, jika bertemu dengan pengendara seperti itu maka bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.
“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Ia pun berharap agar pengendara motor yang ditegur mesti sadar bahwa mereka salah. Namun, di sisi lain menegur dengan cara yang baik.
“Apabila memungkinkan tegur dan katakan, ‘Silakan ke pinggir, kalau mau ngobrol tidak di jalan raya’,” kata Sony.
Tinggalkan Balasan