Hoax! Instruksi Gubernur Sulsel, Bagi Yang Tidak Pakai Masker Didenda Rp100-150 Ribu
BONE, BONETERKINI.ID – Pesan berantai melalui grup Whatsapp (WA) kembali muncul soal instruksi Gubernur Sulsel yang akan menilang masyarakat yang tidak mengenakan masker di muka umum. 

BACA JUGA: Bertambah 1.462 Orang, Ini Sebaran Kasus Corona di 34 Provinsi


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pesan berantai dalam grup WA tersebut, akan diadakan penilangan bagi yang tidak bermasker dimuka umum mulau tanggal 27 Juli hingga 9 Agustus dengan denda Rp100.000 hingga Rp150.000. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas. 
Menanggapi pesan tersebut, Juru Bicara Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Covid-19 Sulsel Prof Syafri Kamsul Arif menegaskan itu tidak benar.
“Sangsi materi sejauh ini belum ada. Jadi ini hoax,” ujarnya, Jumat (17/7/2020) sore.
Ia berharap, masyarakat senantiasa menerima informasi yang resmi bukan dikutip dari media sosial.
“Salah satunya yang difasilitasi oleh Kabid Humas Pemprov dan atau langsung dari Sekretariat Gugus Tugas,” ujarnya.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berikut isi pesan berantai yang beredar dan telah dikonfirmasi Hoax:
Yth.Seluruh Anggota Grup
Sesuai Instruksi Gubernur Sulawesi-Selatan
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Sul-Sel sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000 
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
    a. Sedang Pidato
    b. Sedang makan/
    minum
    c. Sedang Olga 
    kardio tinggi(Olga 
    joging untuk perkuat 
   Jantung/Paru²).
   d. Sedang Sesi foto 
    sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5.  Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda. 
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
*Notes
– Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.b
( *Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya*).