Hamil Duluan Jadi Penyebab Perkawinan Anak di Sulsel Meningkat selama Pandemik COVID-19
Ilustrasi

MAKASSAR, BONETERKINI.ID – Direktur Institute of Community Justice (ICJ) Makassar, Waridah Safei mengungkapkan kasus perkawinan anak di Sulawesi Selatan (Sulsel) meningkat selama pandemik COVID-19. 

Menurutnya hamil duluan menjadi salah satu alasan yang paling sering digunakan masyarakat saat mengajukan alasan dispensasi. 

“Alasan paling banyak hamil duluan. Tapi sekarang harus ada hasil tes yang membuktikan bahwa dia hamil. Kami mendapat informasi dari pengadilan agama bahwa perkawinan anak terjadi karena sudah melakukan hubungan suami istri yang berulang,” ungkap Waridah dalam diskusi akhir tahun di Hotel Maxone Makassar, Rabu (29/12/2021).

Sementara faktor lain yang menjadikan perkawinan anak terus meningkat yaitu dari segi ekonomi dan sosial budaya yang masih menjadi pendukung maraknya pernikahan usia dini.

“ICJ mehimpun ada juga karena faktor ekonomi, sehingga ketika ada yang melamar ada peralihan beban. Ada juga kultur karena takut dibilang perawan tua,” katanya.

Dari data Pengadilan Tinggi Agama Makassar tahun 2019, angka dispensasi kawin tingkat Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 1.997 kasus. Angka tersebut meningkat di tahun 2020 atau di masa pandemik yang menjadi 4.086 kasus.

Waridaj mengakui bahwa dampak perkawinan anak memiliki risiko cukup besar, mulai masalah pendidikan, menyumbang kematian ibu dan anak serta kemiskinan.

Sementara itu, Program Manager Pencegahan Perkawinan Anak ICJ Makassar, Wulandani, menyebutkan bahwa saat ini terdapat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin yang memperketat aturan perkawinan anak.

Meski begitu, pengadilan agama masih mudah dalam mengeluarkan dispensasi kawin. Sebab terdapat aturan lain, jika seseorang ingin mengajukan dispensasi kawin, maka minimal harus ada rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). 

“Rekomendasi itu yang dibawa ke hakim, apakah dia diberi izin untuk menikah atau tidak. Sayangnya, jika tidak diberikan izin, mereka biasa pindah ke daerah lain,” katanya.