Ilustrasi |
BONE, BONETERKINI.ID – Satuan Narkoba Polres Bone kembali mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkoba inisial AF dan DS di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah menjelaskan, selain ER dan DS, terdapat satu tersangka yang diketahui merupakan pelaku utama yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selain ER dan DS ini ada satu orang lagi DPO yang berinisial SD, dia ini yang merupakan pelaku utama,” ujar AKBP Ardyansyah.
Selain mengamankan barang bukti berupa saset sabu berukuran kecil hingga sedang. Satres Narkoba Polres Bone juga mengamankan 1 unit Kendaraan Dinas (Randis) jenis sepeda motor yang diduga milik pemerintah Desa.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 saset narkoba jenis sabu ukuran sedang, 1 unit narkoba ukuran kecil. Ada juga beberapa anak busur dan 1 unit motor dinas beserta helmnya,” jelasnya.
Adapun motor tersebut diketahui merupakan kendaraan salah seorang kepala desa, yang dipinjam oleh tersangka karena pelaku dan kepala desa ini memiliki hubungan keluarga.
“Katanya, motor ini adalah motornya kepala desa yang hanya dipinjam oleh tersangka, kemudian digunakan mengedarkan narkoba. Sebelumnya juga sudah banyak yang telah dijual, bahkan hasil penjualan sampai Rp40 juta,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui barang haram ini diperoleh dari Malaysia kemudia dibawa melalui jalur tranportasi laut di Pare-pare kemudian di edarkan di Kabupaten Bone.
“Kedua pelaku selain mengedarkan, mereka juga mengkonsumsi barang haram tersebut. Kami melakukan pengungkapan ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkoba di Kabupaten Bone,” tegas AKBP Ardyansyah.
Tinggalkan Balasan