Gudang Kuliner Watampone Disegel, Polisi Pamong Praja Berjaga



BONE TERKINI, BONE – Polemik pelarangan beroperasinya Gudang Kuliner Watampone, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, oleh Pemkab Bone kembali berlanjut. Hari ini, Rabu, 29 Januari 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan.

Penyegelan dilakukan setelah pihak  Pemda menganggap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola Gudang Kuliner.

Pelanggaran yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dalam kertas segel yg ditempel di tembok Gudang Kuliner, tertulis pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola. Yakni pasal 39 Perda No. 13 Tahun 2016.

Terdapat 3 poin yang tertuang dalam pasal tersebut.

1. Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha
hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

2. Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhak mengeluarkan izin tempat usaha hiburan sepanjang berada
dalam kewenangannya dan memenuhi syarat menurut ketentuan. Peraturan Perundang-undangan.

3. Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melaksanakan kegiatan
lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.

Hingga berita ini diturunkan, beberapa personel Satpol PP Bone masih melakukan penjagaan di lokasi.