Ilustrasi Kartu Nikah Digital |
BONETERKINI.ID – Kementrian Agama (Kemenag) telah membuka layanan baru bagi pasangan suami istri, yakni Kartu Nikah Digital yang merupakan salah satu dokumen pelengkap status pernikahan.
Keberadaan Kartu Nikah Digital ini juga merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, kartu ini juga dapat dibawa dengan mudah saat bepergian karena bentuknya yang seukuran e-KTP.
“Dengan menggunakan Kartu Nikah Digital, pasutri bisa mendapatkan banyak manfaat. Seperti, pasutri dapat dengan mudah mengakses data diri, dan mengecek keabsahan pernikahan, melalui kode bar yang tertera dalam Kartu Nikah Digital,” jelas Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki.
Tujuan adanya kartu nikah ini juga untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya. Sementara, buku nikah merupakan dokumen resmi yang langsung dikeluarkan Kemenag.
Jadi kartu nikah hanya berfungsi sebagai pelengkap, tapi tidak dapat menggantikan buku nikah.
Sementara bagi anda pasangan suami istri yang sudah lama menikah tapi belum memiliki kartu nikah digital, bisa datang ke KUA tempat awal menikah. Data pernikahan kemudian akan dimasukkan ke simkah.kemenag.go.id.
Sementara bagi calon pengantin baru yang ingin mendapatkan kartu nikah setelah akad nikah, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id.
Setelah akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email. Kartu nikah digital itu akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
Tinggalkan Balasan