BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda), Rabu, 20 Mei 2020, di Ruang Rapim Kantor Bupati.
Salah satu fokus pembahasan ialah terkait keputusan boleh atau tidaknya pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di masjid maupun di lapangan.
Dalam rapat tersebut Bupati menegaskan jika maklumat yang menjadi kesepakatan beberapa waktu lalu, yakni tidak ada pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di Masjid, Lapangan, Mushalah, dan tempat lainnya, masih berlaku hingga sekarang.
Terkait dengan hal itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bone menyampaikan terima kasih kepada Bupati Bone yang telah memberikan arahan berkaitan dengan pertanyaan di masyarakat tentang hal ini.
“Sehubungan adanya pandemi Ccovi-19 kami menyampaikan, bahwa sejak awal kami sudah diinstruksikan langsung oleh Menteri Agama, beliau mengeluarkan imbauan dalam bentuk video dan selebaran dan surat,”
”Imbauan itu dilakukan secara resmi baik yang dikirim melalui medsos maupun langsung terkait dengan pelaksanaan Idul Fitri 1441 hijriah yang tidak boleh dilaksanakan di masjid, di lapangan dan diharapkan untuk dilaksanakan di rumah,” jelas Kepala Kantor Kemenag Bone, Dr Wahyuddin Hakim.
Terkait dengan keputusan ini, ketua ormas Islam dan perguruan tinggi di antaranya Ketua MUI, ketua STKIP Muhammadiyah Bone, dan Ketua Nahdatul Ulama Bone masing-masing sngat mendukung kebijakan pemerintah daerah dan hal itu sudah dilahirkan sebelumnya sebuah maklumat yang telah disetujui oleh semua kalangan.
Tinggalkan Balasan