Gegara KDRT, Oknum PNS di Bone Diamankan Polisi
Ilustrasi

BONE, BONETERKINI.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone mengamanakan APR (42) pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kompleks Gor Lapatau, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Rabu (4/8/21).

Kasat Reskrim Polres Bone, Akp Ardy. Yusuf menjelaskan bahwa sebelum kejadian sepasang suami istri yang diketahui berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu awalnya bertengkar mulut dengan istrinya SD (43).

Namun pelaku yang merasa tersinggung, akhirnya melakukan kekerasan dengan memukul hingga menendang korban berulang kali.

“Pelaku merasa tersinggung, sehingga melakukan pemukulan menggunakan kedua tangannya, dengan cara meninju dan menendang korban berulang kali,” ujarnya dilansir dari RRI.co.id

Akibat kekerasan itu korban mengalami luka dan memar dibagian kepala, mata sebelah kiri dan pundak. Selain itu punggung dan paha korban juga mengalami bengkak setelah mendapat pukulan dan tendangan dari pelaku yang merupakan suaminya itu. 

“Pelaku menerangkan bahwa benar pelaku melakukan kekerasan kepada korban dengan cara ditendang berulangkali dan dipukul dengan kepalan tangan,” beber Ardy.Yusuf.

Korban yang merasa keberatan tersebutpun akhirnya melaporkan kejadian KDRT yang menimpanya ke pihak kepolisian.