Fiks, Warga Bone Diizinkan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan
BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone secara resmi mengizinkan pelaksanaan Ibadah Salat Idul adha berjamaah dalam masa pandemi covid-19.
Keputusan tersebut, disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: 188.6/1352/VII/SET tentang panduan penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M di kabupaten bone dalam situasi pandemi covid-19.
Dalam Surat edaran tersebut dijelaskan seluruh Kecamatan, Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bone dapat menyelenggarakan kegiatan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada tempat dan lokasi yang telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Setempat serta tetap memperhatikan protokol kesehatan.


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pemerintah Kabupaten Bone juga mengizinkan penyelenggaraan shalat idul Adha tahun 1441 H/2020 M boleh dilakukan di lapangan ataupun mesjid.
Berikut Isi Surat Edaran tentang panduan penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M di kabupaten bone dalam situasi pandemi covid-19:
1. Seluruh Kecamatan, Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bone dapat menyelenggarakan kegiatan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada tempat/lokasi yang telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Setempat serta tetap memperhatikan protokol kesehatan;
2. Tidak ada pelaksanaan Takbiran Keliling, hanya dilaksanakan di Masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan;


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

3. Mewaspadai dan menghindari serta mengantisipasi terjadinya kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum seperti : balapan liar, penggunaan petasan dan kembang api, konvoi kendaraan dan kegiatan lainnya yang dapat merusak fasilitas umum; 
4. Penyelenggaraan Shalat Idul Adha Tahun 1441 H/2020 M boleh dilakukan di lapangan/mesjid.
5. Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban baik di dalam Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) maupun di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) harus memenuhi beberapa persyaratan seperti, Pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah pemotongan, Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), Penerapan kebersihan personal panitia, dan Penerapan kebersihan alat.