Fakta Pernikahan Viral Tunanetra dengan Gadis 12 Tahun Merupakan Korban Asusila Ayah Tiri
BONE, BONETERKINI.ID – Belum lama ini masyarakat dihebohkan dengan viralnya pernikahan anak di bawah umur NS (12) dengan seorang terapis tunanetra, Baharuddin (44), pada Selasa (30/6/20) lalu.
Namun sebuah fakta mengejutkan terungkap. Ternyata ayah tiri NS sengaja menikahkan keduanya untuk menutupi perilaku bejatnya selama dua tahun terakhir.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berikut Fakta Pernikahan Viral Tunanetra dengan Gadis 12 Tahun yang Merupakan Korban Asusila Ayah Tiri :

Kronologi Pengungkapan Kasus
Dilansir dari akun resmi Instagram ndorobeii, barrawal dari viral pernikahan anak di bawah umur, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang bersama Lembaga (P2TP2A) melakukan penyelidikan dan investigasi.
Hasil penyelidikan diketahui telah terjadi tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Sappe sengaja meminta jasa terapis pijat ke rumah. Lalu, terapis pijat tunanetra Baharudin dikenalkan dengan NS. Tujuannya, agar terjalin kasih untuk menutupi perbuatannya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif terhadap korban dan hasil pemeriksaan, NS mengaku telah disetubuhi ayah tirinya.
Unit PPA dipimpin Ipda Muis Panrita bersama anggota serta Lembaga P2TP2A menuju rumah terduga pelaku dan menemukannya sembuyi. Langsung dilakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Pinrang.
Pengakuan Pelaku Tindak Asusila
Pelaku Sappe mengakui telah menyetubuhi NS. Awalnya dia menjemput korban di depan masjid usai melakukan salat maghrib. Lalu korban diajak pergi membeli telur menggunakan sepeda motor menuju kampung Lamajakka, Desa Watang Pulu, Suppa, Pinrang.
Dalam perjalanan Sappe tiba-tiba singgah di pinggir jalan, lalu menggendong NS masuk ke dalam kebun. Sappe mengancam korban dengan menggunakan batu sebelum melampiaskan aksi bejatnya.
Atas kejadian nahas tersebut, P2TP2A segera melaporkan ke Polres Pinrang.
Barang Bukti Diamankan Kepolisian
Beberapa barang bukti diamankan, yakni satu set baju, satu jilbab mukena, satu sarung milik pelaku dan sepeda motor yang digunakan untuk menjemput. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pinrang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Istri Sappe telah mengetahui tindak asusila terhadap NS, tak berani melaporkan. Sebab dia berulang kali menerima ancaman dari sang suami yang berprofesi sebagai sopir truk itu.
Ayah Tiri Diamankan
Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) melakukan penangkapan pelaku yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur atas nama Sappe di Dusun Menro, Desa Watang Pulu Suppa, Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sappe merupakan ayah tiri dari korban NS. Bocah wanita ini menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya yang berusia 39 tahun.
Kronologi Kisah Cinta
Baharuddin merupakan seorang terapis pijat tunanetra. Kala itu dia menerima panggilan dari orang tua NS untuk memijat anaknya di rumah.
Kapolsek Suppa AKP Chandra mengatakan, bahwa keduanya sempat menjalin kasih. Meski awalnya Baharuddin menganggap NS sebagai anak kecil.
“Mereka ini sempat pacaran,” ungkap AKP Chandra dilansir dari akun Instagram makassar_iinfo.
Pernikahan di Bawah Umur Ditolak KUA
Lembaga Perlindungan Anak Pinrang dan Dinsos Kabupaten telah memeriksa pernikahan di bawah umur tersebut.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Iya betul, ada pernikahan anak di bawah umur dan sudah didalami oleh pemerintah,” papar AKP Chandra.
Ajukan Permohonan ke Pengadilan Agama
Setelah keluarga kedua belah pihak mempelai menerima penolakan dari KUA, mereka mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Pinrang, Sulsel, supaya memperoleh legalitas atau penetapan secara negara. Baharuddin terlepas dari jeratan hukum, sebab tak ada unsur paksaan.
“Namun pihak KUA menolak dengan pertimbangan usia perempuan yang tergolong masih di bawah umur. Tapi, kakak kandung dari NS tetap menikahkan mereka,” jelas AKP Chandra.