Efek di Ghosting, 1.321 Janda dan Duda Baru di Bone Sepanjang 2022

BONE, BONETERKINI.ID – Pengadilan Agama Watampone, Kabupaten Bone mencatat kasus perceraian yang diputuskan hingga akhir tahun 2022 mencapai 1.321 perkara.
Hal inipun mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 yaitu sekitar 1.283 perkara. Adapun salah satu penyebabnya karena suami hilang tanpa kabar atau ghosting.
“Jumlah perkara yang masuk mulai Januari sampai 16 Desember 2022 ini sebanyak 1.367, yang sudah diputus sebanyak 1.321. Yang belum diputus 46 gugatan, berarti sebanyak 1.321 janda di Bone sepanjang 2022,” kata Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Watampone, Bintang.
Menurutnya kasus perceraian yang paling mendominasi disebabkan karena masalah ekonomi sehingga pihak suami tak mencukupi kebutuhan rumah tangga.
“65 persen penyebab perceraian adalah karena masalah ekonomi, 5 persen kasus perceraian pada 2022 ini disebabkan oleh kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ungkapnya.
Selain itu 30 persen kasus perceraian akibat karena suami tak ada kabar berita.
“Suaminya beralasan mau pergi cari uang tapi tidak ada balik-balik. Bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun tidak ada kabarnya,” kata Bintang.