Konfrensi Pers Polres Bone di Aula Terbuka Mapolres Bone, Rabu (19/1/2022). |
BONE, BONETERKINI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengamankan lima orang terkait kasus peredaran narkoba.
Salah satu pelaku diketahui merupakan oknum honorer Satpol-PP Bone berinisial AT (26) yang bertindak sebagai pengedar atau kurir.
“Kami mengamankan barang bukti seberat 35 gram narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Bone AKBP Ardiansyah dalam konferensi pers di Aula Terbuka Mapolres Bone, Rabu (19/1/2022).
Selain AT (26) terdapat empat pelaku lainnya yakni RT (19), warga Cebba Desa Ulaweng Riaja yang diamankan di Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 22.30 WITA.
“Dari informasi masyarakat, maka pada tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 22.30 WITA di Jalan Majang, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial RT (19),” bebernya.
Dari hasil pengembangan tersebut pelaku lainnya kembali diamankan di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WITA yakni HS (26), HD (33) dan AT (26) TKP 2 di Resky Graha 1, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“Hasil dari pengembangan, Alhamdulillah pada pukul 23.30 WITA, Tim kami kembali melakukan penangkapan terhadap terduka pelaku HS (26), HD (33) dan AT (26, Satpol PP) di perumahan Resky Graha 1,” lanjutnya.
Selanjutnya pada Senin (17/1/2022) kembali dilakukan penangkapan AB (34) di Desa Manurunge, Kecamatan Ulaweng sekitar pukul 06.00 WITA.
Adapun masing-masing barang bukti yang diamankan yaitu dari tersangka RT (19) sebanyak 9,8 gram, HS (26) sebanyak 0,38 gram dan AB (34) diamankan sabu seberat 25 gram.
Tinggalkan Balasan