Ilustrasi. |
BONE, BONETERKINI.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bone mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya bagi para pekerja atau karyawan perusahaan swasta skala besar, menengah dan kecil.
Sub Koordinator Norma dan Syarat Kerja, Disnakertrans Bone, Wardiah menjelaskan bagi perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerja dalam memperoleh THR maka perusahaan akan mendapatkan sanksi administrasi atau hukuman sesuai aturan perundang–undangan.
“Apabila ditemukan perusahaan tidak membayarkan hak pekerja untuk memperoleh tunjangan keagamaan ini maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi atau hukuman sesuai aturan perundang–undangan, akan tetapi pemerintah akan tetap mengupayakan dan mengedepankan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur kekeluargaan atau mediasi antar kedua belah pihak,” kata Wardiah.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tujuan posko aduan didirikan agar bisa memfasilitasi para karyawan yang belum atau tidak dibayarkan haknya memperoleh tunjangan hari raya oleh perusahaan tempat bekerja.
Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaksanakan sosialisasi serta pembinaan kepada delapan ribu perusahaan di bone terkait aturan pembayaran THR.
Adapun besaran tunjangan hari raya yang diperoleh pekerja akan di sesuaikan dengan peraturan pemerintah dan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
“Bagi pekerja yang memiliki masa kerja diatas satu tahun, besar tunjangan yang diterima sebesar satu kali gaji, sedangkan masa kerja dibawah satu tahun, maka besaran tunjangan yang diterima karyawan bersangkutan dihitung secara proporsional atau kebijakan dari perusahaan,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan