Ilustrasi |
BONE, BONETERKINI.ID – Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) melaporkan 45 Anggota DPRD Kabupaten Bone ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
“Kami telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel atas temuan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara hampir Rp 3 miliar. Laporannya sudah masuk sejak 4 November lalu,” kata Ketua Umum LPPPLHK Andi Fatmasari Rahman.
45 Anggota DPRD Bone diduga melakukan reses di lima daerah pemilihan (Dapil) dalam 2 kali tahapan yang terhitung sebanyak 12 hari dengan total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan reses ini sebanyak Rp. 2.962.600.000.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan oknum terkait dari agenda reses itu. Ini perlu diperiksa lebih jauh,” ujar Fatmasari.
Fatmasari melanjutkan, banyak temuan tidak masuk di akal dalam reses yang dilakukan anggota DPRD Bone selama 2 kali tahapan itu.
Sejumlah bukti dan temuan di lapangan terkait adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD Bone selama 2 kali digelar yaitu 11-16 April 2021 dan tanggal 15-20 April 2021 lalu.
“Diantaranya, belanja fiktif dengan bukti yang tidak lengkap dan tidak sah. Ada juga anggota dewan yang mengirimkan foto sebagai bukti pertanggungjawaban, padahal itu palsu. Ambil fotonya itu bahkan dilakukan di rumahnya. Yang paling parah, kami juga pernah menemukan anggota dewan yang menggunakan foto acara resepsi pernikahan dalam kegiatan resesnya. Pastinya, kami punya bukti yang kuat,” ungkap Fatmasari.
Berikut beberapa kejanggalan yang ditemukan Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK):
1. Kejanggalan yang ditemukan dari penggunaan biaya yaitu pada biaya belanja uang transportasi bagi para peserta reses atau temu konstituen yang menghabiskan anggaran hingga Rp 1,3 miliar.
2. Dana sebesar Rp 15 juta setiap anggota DPRD diklaim dalam laporan pertanggungjawaban dalam satu tahapan reses yang berlangsung selama 6 hari.
3. Peserta menghabiskan anggaran sebanyak Rp 30 juta yang kemudian dikalikan sesuai jumlah 45 anggota dewan yang menggelar reses. Yang mana, dana anggaran tersebut diserahkan melalui bendahara DPRD ke Pendamping reses perseorangan.
4. Para peserta dalam reses atau temu konstituen ke sejumlah Dapil tersebut merupakan warga atau tokoh masyarakat yang kemudian tercatat 300 orang. Tiap orang peserta ini terklaim diberikan uang transportasi sebesar Rp 50 ribu per orangnya.
5. Adanya dugaan nama fiktif untuk peserta yang disebut hadir dalam reses.
Tinggalkan Balasan