Dengan Syarat, MUI Bolehkan Salat Idul Fitri di Masjid

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

BONE, BONETERKINI.ID – Menanggapi banyaknya keresahan di tengah masyarakat terkait pelaksanaan salat idul fitri tahun ini, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa  tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa tersebut dikeluarkan MUI Rabu, 13 Mei 2020. Menurut MUI, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” demikian tertulis dalam salah satu poin fatwa tersebut.
Lantas, bagaimana dengan wilayah yang sudah mampu mengendalikan laju penularan Covid-19? MUI memfatwakan shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya. 
“Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain.”
Kendati demikian, pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Untuk di Bone sendiri, belum ada informasi terkait bisa atau tidaknya masyarakat melaksanakan shalat idul fitri.