Dapat Pengecualian, Ini Dia 5 Kategori yang Bisa Melakukan Perjalanan Lintas Kabupaten
Ini Dia 5 Kategori yang Bisa Melakukan Perjalanan Lintas Kabupaten.

BONE TERKINI, BONE – Larang mudik lebaran 2021 sudah sejak beberapa hari terakhir gencar disuarakan  baik pemerintah pusat maupun di daerah. Teramasuk di Kabupaten Bone.

Pelarangan mudik bagi seluruh warga ini dilakukan sebagai upaya pencegahan meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia.

Meski demikian, dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 ini, tersebut beberapa kategori masyarakat yang dikecualikan tetap dapat melakukan perjalanan lintas daerah.

Disebutkan dalam poin kedua yang isinya sebagai berikut:

Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu,

– bekerja/perjalanan dinas, 

– kunjungan keluarga sakit, 

– kunjungan duka anggota keluarga meninggal, 

– ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, 

– kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Sementara dalam adendum terbaru yang dikeluarkan ada tambahan poin yang berbunyi sebagai berikut:

– kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Kendati demikian, mereka tetap harus memperlihatkan beberapa dokumen agar mendapat izin melintas. Hal ini tertuang jelas dalam poin 3:

Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.