Cegah Penyebaran COVID-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama 24 Desember 2021
Ilustrasi.

BONETERKINI.ID – Pemerintah kembali menerapkan aturan baru terkait pengendalian mobilitas masyarakat dan pengetatan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.

Pemerintah resmi menghapus cuti bersama 24 Desember 2021 dan meminta semua pihak untuk mewaspadai gelombang tiga COVID-19 yang diprediksi bisa terjadi usai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 

“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Selain memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021, melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, memperketat syarat perjalanan, hingga menerapkan protokol kesehatan ketat di sejumlah sektor.

Adapun kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat itu, menurutnya memang perlu dilakukan lebih masif kepada masyarakat oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.

“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19,” pungkasnya.