Catat! Mulai 6 Juli WNA dan WNI Masuk Indonesia Wajib Miliki Bukti Vaksin
Foto: Istimewa

BONETERKINI.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melakukan perubahan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam aturan baru tersebut mewajibkan pelaku perjalanan internasional baik warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia wajib mengantongi bukti telah mendapat vaksin dosis lengkap.
“Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito, Minggu (4/7/2021).
Sementara bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia dan akan dilakukan tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif. 
Sementara untuk WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan wajib mengikuti vaksinasi dalam program gotong-royong. 
“Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas,” ujar Ganip.
Selain mengatur kewajiban bukti vaksinasi, addendum itu juga mengatur seluruh pelaku perjalanan internasional baik WNI atau WNA, pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR.