Catat, Ini Kriteria Guru Agama Non PNS yang Terima Insentif Rp1,5 Juta
Ilustrasi

BONETERKINI.ID – Pemerintah mulai mencairkan insentif untuk 44 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan total mencapai Rp66 miliar.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan insentif itu adalah tambahan penghasilan bagi guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” jelas Yaqut.

Insentif nantinya akan diberikan sebesar Rp1,5 juta per orang dipotong pajak dan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antar bank,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

Selain itu insentif guru PAI non PNS diberikan ke pengajar di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS sesuai aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan

7. Guru yang telah lama mengabdi dan memiliki kualifikasi pendidikan.