Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Penipuan melalui media sosial chat WhatsApp kini marak terjadi mulai dari modus mengirimkan pesan mengaku atas nama bank, meminta kode OTP, memberikan link berbahaya, maupun iming-iming hadiah melalui telepon.
Terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melaporkan nomor WhatsApp penipu dengan mudah mislanya melalui aplikasi dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Jika sebuah pesan masuk dan Anda merasa bahwa pesan atau telepon WhatsApp itu mencurigakan, segera laporkan nomor tersebut.
Dengan begitu, nomor seluler yang pelaku gunakan untuk menelepon maupun mengirim pesan via WA akan diblokir.
Lapor via WhatsApp
Saat mendapat atau menerima pesan WhatsApp penipuan, WhatsApp menyarankan Anda mengambil tangkapan layar terlebih dahulu sebagai bahan pelaporan ke aparat atau penegak hukum.
WhatsApp memberi Anda pilihan untuk melaporkan nomor tersebut secara langsung dari dalam chat berikut langkah-langkahnya:
Buka Chat
Ketuk nama kontak untuk melihat profil mereka
Gulir layar ke bawah lalu pilih Laporkan Kontak (report)
Ketuk Laporkan untuk konfirmasi
Setelah dilaporkan, WhatsApp akan menerima pesan-pesan terbaru yang dikirim kepada Anda oleh pengguna atau grup yang telah dilaporkan serta informasi mengenai interaksi terbaru Anda dengan pengguna tersebut
Untuk proses ini akan memakan waktu karena harus menunggu persetujuan dari pihak WhatsApp. Sebab WhatsApp akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan.
Melaporkan Nomor WhatsApp Penipu ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Cara melaporkan nomor WhatsApp penipu selanjutnya adalah melaporkan ke BRTI agar penipu bisa ditelusuri dan ditindak.
Laporan dapat dilakukan melalui media sosial. Anda bisa mengunjungi akun Twitter BRTI di @aduanBRTI. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengaduan melalui laman layanan.kominfo.go.id yang telah disediakan.
Dilansir dari laman resminya, berikut cara pengaduan nomor yang diindikasi penipuan ke BRTI:
Siapkan hasil rekaman percakapan atau foto (capture) pesan penipu. Sertakan pula nomor telepon seluler pemanggil dan pengirim pesan.
Buka laman layanan.kominfo.go.id, lalu klik menu Aduan BRTI.
Isi daftar laporan berupa identitas Anda selaku pelapor, yakni nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.
Pilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian tulis isi aduannya.
Setelah itu klik tombol ‘Mulai Chat’.
Anda akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang dikirim.
Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
Pemblokiran nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan akan dilakukan dalam waktu 1 X 24 jam.
Tinggalkan Balasan