Ilustrasi |
BONETERKINI.ID – Badan Anggaran DPR RI saat ini tengah membahas penyesuaian kembali tarif tenaga listrik (tariff adjustment) yang akan diterapkan kepada 13 golongan masyarakat pelanggan listrik non-subsidi pada tahun depan.
Adapun kenaikan tarif listrik nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat seiring kondisi pandemi COVID-19 yang mulai terkendali.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap 3 bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.
Menurutnya, selama empat tahun belakangan pemerintah telah menahan agar tarif listrik untuk pelanggan non subsidi ditekan dan tidak mengalami kenaikan.
Namun karena daya beli masyarakat sedang rendah, akhirnya pemerintah memberi kompensasi kepada PLN yang sudah menjual listrik dengan harga lebih rendah dari biaya produksi.
“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan,” ujar Rida.
Selain itu PLN diminta untuk terus menerapkan efisiensi dalam operasionalnya, serta meningkatkan penjualan listrik dan tetap memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Berikut ini adalah 13 golongan pelanggan non subsidi PLN dari data Kementerian ESDM:
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan Vaksin Booster yang Bisa Cegah Varian Omicron
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)
Tegangan Menengah:
9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi:
13. Industri daya >30.000 kVA.
Tinggalkan Balasan