Buron sejak 2018, Terpidana Kasus Korupsi RS Tenriawaru Bone Ditangkap di Jakarta
RSUD Tenriawaru Bone.

BONETERKINI.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan Sony Putra Samapta terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru, Kabupaten Bone, Sulsel.

Sony Putra Samapta telah jadi buron sejak dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 lalu dan kini telah ditangkap di sebuah apartemen di wilayah DKI Jakarta pada 21 Maret 2022.

“Kami mendapat informasi bahwa terpidana berada di Jakarta, lalu diutus tim dari sini menjemputnya di sana atas kerja sama MC (Monitoring Center) Jakarta melacak keberadaannya. Setelah ditangkap langsung dibawa, kita amankan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (23/3/2022).

Sony merupakan terpidana kasus korupsi Program Pembangunan dan Renovasi Bangunan serta Pengadaan Alat Kesehatan atau korupsi kredit fiktif untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone tahun anggaran 2011.

Ia divonis bersalah lima tahun dengan oleh MA setelah melakukan banding dengan kerugian negara sebesar Rp2 Miliar.

“Untuk kegiatannya itu, nilai Pagu Rp24 miliar, setelah dilakukan perhitungan ternyata nilai kerugian sebesar Rp2 miliar. Putusan MA lima tahun penjara, dan dia buron sejak 2018. Terpidana adalah pelaksana kegiatan atau pihak ketiga,” ungkapnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2866 K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, Sony dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi bersama-sama.

Selain vonis penjara, terpidana dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.Terpidana juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp2,050 miliar.

Apabila tidak membayar uang pengganti selama kurun waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta tidak mencukupi maka dipidana penjara dua tahun.