Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri. |
BONE, BONETERKINI.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru saja mengeluarkan Instruksi nomor 6 Tahun 2020 pada Rabu, 18 November kemarin. Imendagri tersebut tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian Covid-19.
Instruksi ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas Senin lalu agar kepala daerah konsisten menegakan protokol kesehatan.
Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian itu berisi setidaknya 6 poin. Di mana salah satunya menjelaskan terkait kewajiban para pemerintah daerah untuk menjadi teladan dalam penegakan disiplin prokes.
“Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.” Demikian tertulis dalam poin ketiga instruksi tersebut.
Tak hanya itu, Mendagri turut menjelaskan kemungkinan sanksi pemberhentian bagi siapa saja kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Berikut paparannya:
Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: “Menaati seluruh ketentuan perundang-undangan
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. Berakhir masa jabatannya
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan
c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat (1) kecuali huruf c, huruf i dan huruf j
f. Melakukan perbuatan tercela;
g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.
“Berdasarkan instruksi diktum KEEMPAT, kepala daerah yang melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian,” demikian bunyi instruksi kelima.
Sementara pada instruksi keenam berisi tentang tanggal pemberlakuannya, yaitu 18 November 2020.
Tinggalkan Balasan