BONE, BONETERKINI.ID – Bupati Bone mengeluarkan Surat Edaran terkait Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Masa Pandemi Covid-19, Selasa, 9 Juni 2020.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Positif Corona di Bone Bertambah Lagi, Punya Riwayat Perjalanan ke Makassar
Dalam surat edaran bernomor 188.6/1002/VI/SET itu bupati Bone, H A Fahsar Mahdin Padjalangi sudah membolehkan tempat ibadah, seperti masjid, untuk buka dan melaksanakan kegiatan ibadah.
Surat edaran tersebut berisikan 8 poin. Baik pengurus maupun masyarakat yang akan melaksanakan ibadah wajib mengikuti protokol kesehatan.
Misalnya saja, bagi pengurus rumah ibadah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan melakukan pengecekan suhu tubuh kepada setiap masyarakat yang akan ibadah.
BACA JUGA: Satu Lagi Pasien Corona di Bone Sembuh
Sedangkan untuk masyarakat yang akan beribadah harus dalam kondisi sehat (tidak demam, batuk, sesak napas, serta suhu tubuh tidak lebih dari 37.5 derajat selsius. Tidak hanya itu, masyarakat wajib mengenakan masker sejak ke luar rumah hingga berada di area sumah ibadah.
Hal lain yang diatur dalam surat edaran tersebut yakni setiap jamaah membawa perlengkapan sendiri dari rumah dan harus menjaga jarak minimal 1 meter dengan jamaah lainnya.
Berikut poin lengkap surat edaran tersebut:
Tinggalkan Balasan