BONETERKINI.ID, BONE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone akan melakukan pembatasan jam operasional untuk beberapa pelaku usaha, seperti kafe, warkop, rumah makan, dan usaha jasa lainnya.
Hal tersebut disampaikan dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bone, Dr. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si. tertanggal 21 Desember 2020.
Dalam surat edaran bernomor 188-6/2373/XII/SET ada 6 poin yang menjadi instruksi Bupati.
Salah satu di antaranya meniadakan segala bentuk hiburan pergantian tahun baru 2021, arak-arakan, pawai, pesta kembang api, dan segala bentuk kegiatan hiburan yang berpotensi membuat kerumunan.
Selain itu, Bupati juga membatasi waktu operasional cafe dan warkop.
“Waktu operasional cafe, warkop, rumah makan, dan usaha jasa lainnya mulai tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 dibatasi sampai pukul 19.00 Wita.” Demikian bunyi salah satu poin surat edaran tersebut.
Dalam surat edara tersebut juga ditegaskan perihal sanksi tegas yang menunggu siapa saja yang melanggar.
“Pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan Perundan-undangan.”
Tinggalkan Balasan