Berlaku Tahun Depan, Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Bakal Dihapus
Kartu BPJS Kesehatan.

BONETERKINI.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mengumumkan adanya penerapan aturan baru terkait kelas rawat inap di rumah sakit yang bakal dihapuskan dan diganti dengan kelas standar.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan aturan itu diterapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir dan belum akan dimulai dalam waktu dekat ini.

“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional, untuk pemberlakuan pada 1 Januari 2022 sepertinya belum,” ungkapnya. 

Meski begitu ia tidak menjelaskan secara rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap.

“Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta,” lanjutnya.

Aturan mengenai penghapusan kelas rawat inap sebenarnya sudah disampaikan DJSN sejak Juni tahun lalu. Nantinya, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar akan mendapatkan sejumlah konsekuensi.

“Dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih biayanya,” kata Ketua DJSN saat itu Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis, (11/6/2020).

Selisih yang dimaksud itu termasuk biaya yang dijamin oleh BPJS di ruang rawat inap dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. 

Hal tersebut mengacu pada Pasal 23 ayat 4 dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah terbit sejak 2004 yang berbunyi:

“Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.”

Kemudian aturan ini dipertegas di UU, yaitu:

“Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.”

Aturan lainnya terkait kelas standar rawat inap ini juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.