Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor. |
BONE, BONETERKINI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Program penghapusan denda PKB dan BBNKB ini sudah berlaku hari ini Senin 8 November dan akan berakhir pada 30 Desember mendatang di seluruh layanan Samsat se-Sulawesi Selatan.
“Segera ke kantor samsat terdekat bayar pajak kendaraanta’, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan dan pembebasan pajak daerah di masa pandemi COVID-19,” tulis dalam pamflet yang dibagikan SamsatBone.
Bagi masyarakat yang ingin membayar PKB bisa melalui e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui Play Store, samsat drive thru, samsat keliling, atau samsat stasioner.
Berikut rincian penghapusan dan diskon yang diberikan Bapenda dan Pemprov Sulsel:
1. Discount pajak 2,5 % untuk semua jenis
kendaraan selama periode 8 November-30 Desember 2021
2. Tunggakan PKB
Pengurangan Pokok Tunggakan PKB 20% Pembebasan Denda PKB
Pengurangan Pajak Tahun berjalan 2,5%
3. BBN-KB II Wilayah Sulsel
Gratis Bea Balik Nama Ke 2
Bebas Denda Bea Balik Nama Ke 2
Pembebasan Progresif
Penqurangan Pokok Tunggakan PKB 25%
Pengurangan Pajak Tahun Berjalan 2.5%
Pembebasan Denda PKB
4. BBN-KB I Dari Luar Sulsel
Gratis Bea Balik Nama Ke 2
Bebas Denda Bea Balik Nama Ke 2
Pengurangan Pajak Tahun Berjalan 2,5%
Pembebasan Denda PKB
5. Atas Nama Perusahaan dan Untuk Usaha
Pengurangan Pokok Tunggakan PKB 25%
Pengurangan Pajak Tahun Berjalan 2.5%
Pembebasan Denda PKB
Tinggalkan Balasan