BONE, BONETERKINI.ID – Sejumlah warga di Kabupaten Bone terjaring operasi yustisi karena tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Warga yang terjaring razia dihukum push up, Selasa (15/9/20).
Hal tersebut sesuai Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
BACA JUGA: Bertambah 3.141 Kasus Baru, Ini Sebaran Corona di 34 Provinsi
“Hari ini kita kembali sama-sama dengan seluruh jajaran dari Polres Bone, Kodim 1407 Bone, Dishub dan Satpol PP, kita melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam Perbup Bone Nomor 37 Tahun 2020,” Ujar Kabag Ops Polres Bone Kompol Erwin Surahman.
Pelaksanaan operasi yustisi pada hari kedua, tim gabungan sebelumnya melaksanakan apel besama di Taman Bunga Arung Palakka dengan pelaksana Satpol PP Pemkab Bone.
Kemudian petugas gabungan yustisi langsung bergerak melakukan pengawasan penggunaan masker pada masa pendemi covid-19.
Adapun lokasi pegawasan tersebar di beberapa wilayah seperti di jalan KH. Agussalim Watampone, dan Ex Pasar Setral Watampone
Beberapa masyarakat masih ditemukan tidak memakai masker dan langsung mendapatkan sanksi dari petugas gabungan dengan tindakan disiplin di tempat.
Tinggalkan Balasan