Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis daftar mata uang kripto atau cryptocurrency yang legal di Indonesia.
Dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, terdapat 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Bappebti mengugkapkan calon pedagang fisik aset kripto dan/atau pedagang fisik aset kripto hanya dapat memperdagangkan aset kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Meski begitu, para pedagang dapat mengajukan usulan penambahan atau pengurangan jenis aset kripto dalam daftar yang dapat diperdagangkan.
“Pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan jenis aset kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto wajib melakukan penghentian perdagangan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterbitkan Peraturan Bappebti tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” tulis aturan oleh Bappebti.
Berikut 10 daftar kripto legal di Indonesia yang diakui oleh Bappebti:
1. Bitcoin
2. Ethereum
3. Tether
4. Xrp/ripple
5. Bitcoin cash
6. Binance coin
7. Polkadot, Chainlink
8. Lightcoin
9. Bitcoin sv
10. Litecoin
Bagi yang anda yang ingin melihat daftar lengkap 229 aset kripto yang legal, silahkan lihat di website resmi bappebti.go.id.
Tinggalkan Balasan