Proses penyuntikan vaksin kepada masyarakat |
BONETERKINI.ID – Pemerintah terus menghimbau masyarakat agar tidak mengunggah dan memamerkan sertifikat vaksin COVID-19 ke media sosial (medsos) atau membagikannya secara sembarangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjelaskan bawah dalam sertifikat vaksin terdapat item-item data pribadi termasuk nama lengkap, tanggal lahir, NIK, dan ID sertifikasi yang rentan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Jangan sampai diedarkan karena di sertifikat itu ada QR Code, di dalam QR Code itu ada data pribadi, jadi sertifikat digital kita peroleh tetapi di saat yang bersamaan kita menjaga data pribadi kita dengan cara tidak mengedarkannya untuk kepentingan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Sementara menurut para ahli keamanan siber jika seseorang menyebarkan sertifikat vaksin sembarangan, maka secara harfiah sedang ‘giveaway’ data pribadi sendiri. Sebab oknum tak bertanggungjawab bisa dengan mudah scan kode tersebut lewat HP mereka.
Adapaun data pribadi yang dicuri lewat sertifikat vaksinasi itu bisa dimanfaatkan penjahat untuk bobol rekening bank, membuat akun pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit, hingga pembuatan akun pinjaman ilegal.
“Prinsipnya adalah memang data pribadi ini menjadi incaran banyak orang. Sangat berbahaya bila benar data ini bocor. Karena datanya valid dan bisa digunakan sebagai bahan baku kejahatan digital terutama kejahatan perbankan. Dari data ini bisa digunakan pelaku kejahatan untuk membuat KTP palsu dan kemudian menjebol rekening korban,” kata Ketua lembaga riset Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha.
Tinggalkan Balasan