Ilustrasi penerbangan pesawat. |
BONETERKINI.ID – Pemerintah kembali menerapkan aturan baru di masa pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa-Bali sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Salah satu aturan pada PPKM yang berlaku mulai hari ini 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang ini adalah penyesuaian syarat perjalanan udara domestik.
Kini pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan dan mengantinya dengan tes RT-PCR.
Adapun ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain mewajibkan PCR pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, juga mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Tinggalkan Balasan