Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat pengurusan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) karena jual beli.
Hal ini telah berlaku mulai Selasa (1/3/22022) yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres itu diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, tak terkecuali Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres nomor 18 tersebut.
Dengan berlakunya hal tersebut, permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas sarusun karena jual beli wajib melampirkan fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan kebijakan itu diambil sebagai langkah strategis agar pelaksanaan JKN dapat dilakukan secara optimal.
“Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan,” ungkap Ghufron.
Bahkan menurutnya syarat tersebut bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara luas.
Selain jadi syarat jual beli tanah, BPJS Kesehatan kini juga menjadi syarat utama untuk memperoleh akses layanan publik seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga ibadah haji dan umrah.