Asyik! Samsat Bone Hapuskan Denda Pajak dan Tarif Progresif Kendaraan Umum
Ilustrasi.

BONE, BONETERKINI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Samsat Bone memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan Umum. 

Keringanan itu berupa pembebasan denda pajak kendaraan umum angkutan orang dan pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan orang yang terdaftar atas nama pribadi.

Adapun pembesan denda ini sudah berlaku sejak 14 Juni lalu dan akan berakhir pada 31  Desember 2022 mendatang di seluruh layanan Samsat se-Sulawesi Selatan.

Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur mengungkapkan insentif tersebut berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. 

“Jenis kendaraannya itu seperti angkot, pete-pete, yang selama ini dia pelat kuning tapi atas nama pribadi itu yang kena pembebasan denda pajak dan pembebasan tarif progresif,” jelasnya.

Sementara bagi angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.