Pemprov Sulsel Hapuskan Denda Pajak |
BONE, BONETERKINI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Program penghapusan denda PKB dan BBNKB ini sudah berlaku sejak 18 Agustus lalu dan akan berakhir pada 29 September mendatang di seluruh layanan Samsat se-Sulawesi Selatan.
Kepala UPT Samsat Bone, Andi Ibrahim mengimbau masyarakat Kabupaten Bone agar memanfaatkan penghapusan denda tersebut.
“Dimasa pandemik ini, kebijakan pemerintah melakukan penghapusan denda tentu saja sangat meringankan beban Masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan diskon pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No.1828 /VIII/2021 sebagai bentuk peringatan HUT ke-76 RI juga untuk meringankan beban masyarakat saat pandemik COVID-19.
Adapun bagi masyarakat yang ingin membayar PKB bisa melalui e-Samsat Sulsel yang dapat diunduh melalui Play Store, samsat drive thru, samsat keliling, atau samsat stasioner.
Tinggalkan Balasan