BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan untuk menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan pada 2021 menjadi Rp.3.165.000 atau naik sebesar 2% dari besaran UMP Sulsel 2020 sebesar Rp.3.103.800.
“Setelah mendengar pertimbangan dan masukan dari APINDO Sulsel, Dewan Pengupahan serta Serikat Buruh, maka Pemprov Sulsel menetapkan kenaikan Upah Minimun Provisi (UMP) Sulsel tahun 2021 sebesar 2%,” Tulis Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di Instagram miliknya @nurdin.abdullah.
Selain itu kenaikan UMP Sulsel, didasari dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Serta sesuai dengan formula perhitungan upah berdasarkan PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
“Bahwa penetapan UMP dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan Ekonomi, berdasarkan hidup layak dan memperhatikan produktifitas ekonomi,” ujarnya dikutip VOI.
UMP Sulsel akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang. Nurdin meminta kepada seluruh pengusaha untuk mentaati keputusan ini.
“Tentu pengusaha maupun para pekerja tentu harus memberikan sumbangsih dalam rangka mendorong percepatan ekonomi kita,” terang Nurdin.
Nurdin berharap, dengan kenaikan pengupahan, pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk memudahkan masyarakat di tengah kondisi pandemik Covid-19.
Tinggalkan Balasan