Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah. |
BONETERKINI.ID – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besarnya kembali mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah dari Indonesia.
Menindaklajuti hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) kini telah menyiapkan skema penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443 Hijriah/2021 Masehi.
“Serangkaian pembahasan sudah dilakukan hingga menghasilkan rancangan konsep skema penyelenggaraan ibadah umrah 1443 Hijriah,” Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.
Salah satu alasan pemerintah Arab Saudi yang saat ini mengizinkan jemaah Indonesia untuk melaksanakan umrah karena kondisi pandemi yang sudah mereda.
“Alhamdulillah kondisi pandemi di Tanah Air terus menurun. Hal sama juga terjadi di Arab Saudi. Kita tengah bersiap untuk menyongsong kebijakan diizinkannya kembali jemaah Indonesia untuk beribadah umrah,” ujar dia.
Ini skema lengkap penyelenggaraan ibadah Umrah 1443 Hijriah:
1. Persyaratan jemaah umrah mengikuti ketentuan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
2. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan secara ketat sebelum keberangkatan, saat pelaksanaan perjalanan ibadah umrah, dan saat kembali ke Tanah Air
3. Pemberangkatan/kepulangan jemaah akan dilaksanakan secara terpadu melalui satu pintu dari Bandara Soekarno Hatta, dalam rangka pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah
4. Pelaksanaan PCR bagi jemaah umrah sebelum keberangkatan akan dilakukan secara terpadu, dan jemaah dikarantina di Asrama Haji sebelum keberangkatan dan sesampainya di Tanah Air
5. Penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jemaah umrah beserta barang bawaannya diusulkan menggunakan penerbangan langsung (direct flight) Indonesia–Arab Saudi PP
6. Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes akan berintegrasi dengan aplikasi Tawakalna (Arab Saudi) dan Siskopatuh (Kemenag) guna memudahkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah
7. QR code sertifikat vaksin akan dicetak dan dibagikan kepada jemaah umrah sebagai sarana kemudahan saat pemindaian/scan oleh otoritas Arab Saudi
8. Perubahan biaya referensi perjalanan ibadah umrah mengikuti perkembangan dan biaya protokol kesehatan di kedua negara.
Tinggalkan Balasan