Ilustrasi |
BONETERKINI.ID – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina meyampaikan sebanyak 62.250 pekerja di Sulawesi Selatan tercatat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Pemerintah nantinya akan memberikan sebesar Rp1 Juta untuk masing-masing pekerja yang namanya terdapat dalam website bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Pekerja dapat mengecek penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
BSU yang diberikan tersebut untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19.
Salah satu syaratnya yaitu pekerja tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Jumlah upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas, dan bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) PPKM Level 3 dan Level 4.
Pada tahun 2021 nilai subsidi bagi setiap pekerja Rp500.000 per bulan selama dua bulan. Bantuan itu disalurkan sekaligus sehingga masing-masing pekerja mendapat bantuan total Rp1 juta.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersyukur data pekerja yang diusulkan menjadi penerima BSU tahap kedua tahun 2021 disetujui.
“Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, bagaimana utamanya mengenai hak-hak bagi buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi COVID-19 saat ini,” katanya.
Tinggalkan Balasan