Pelaku penganiayaan di Palakka di di amankan polisi |
BONE, BONETERKINI.ID – Polsek Palaka, Polres Bone berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi di Desa Ureng, Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Kamis (07/01/2021) pukul 05.00 WITA.
Ke lima orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AN (18), AK (21), RH (18), DL (18), AL (18), yang berdomisili di Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Kapolsek Palakka Polres Bone Iptu Jamaluddin, menjelaskan kronologi peristiwa itu berawal saat salah satu tersangka mengalami Lakalantas diduga korban sebagai pelakunya dan melarikan diri.
Kemudian saat kelima tersangka menenukan korban mereka merasa emosi dan langsung melakukan pengroyokan atau penganiaayn pada hari Minggu (3/1) sekitar pukul 15.30 WITA.
“Diduga tersangka merasa emosi dan kesal terhadap korban, yang kemudian para tersangka tersebut mengeroyok dan menaniaya korban sehingga korban mengalami luka-luka,” Ungkapnya.
Menurut penuturan tersangka, pelaku menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban mengalami rasa sakit pada dada, muka dan punggung belakang serta luka gores pada tangan sebelah kanan dan telah di Visum di RSUD Watampone.
Saat ini ke lima tersangka telah diamankan di Polsek Palakka Polres Bone, dan atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP yakni pengeroyokan dan atau penganiayaan.
Tinggalkan Balasan