BONE, BONETERKINI.ID – Korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Bone, ada beberapa kasus korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliyar rupiah.
Tercatat pada tahun 2016, Duo Syamsuddin Kepala Desa dan Plt Kepala Desa Pattiro Riolo ditangkap dengan dugaan korupsi secara berjamaah. dengan total kerugian masing-masing, Rp 540 juta pada tahun 2016 serta Rp300 juta menggunakan untuk kampanye Pilkades serentak 2016.
Lalu 2017, Kepala Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Andi Mappatokkong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bone terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) pada pengurusan Sertifikat Program Nasional (Prona) atau penertiban sertifikat tanah tahun 2007.
Masih di tahun sama, Plt Kades Polewali, Kecamatan Kajuara, Fahruddin ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidkor, Satuan Reserse Kriminal Polres Bone setelah dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp300 juta bahkan dirinya sempat masuk DPO selama 3 bulan.
Kemudian, pada 2018 Kepala Desa Maddanrengpulu, Kecamatan Patimpeng, Andi Nur Alam tetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Polres Bone atas dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp463 juta yang bersumber dari dana desa tahun 2016.
Pada tahun sama yakni 2018, Kepala Desa Opo, Andi Juliawan juga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa, yang merugikan negara sebesar Rp 96 juta. Uang tersebut bersumber dari dana desa tahun 2016.
Selanjutnya masih 2018, Kepala Desa Mattiro Walie Kecamatan Bengo, Rudding Tokkong juga ditangkap dengan kasus korupsi dana desa. Rudding Tokkong melakukan korupsi dana desa sebesar Rp370 juta yang bersumber pada dana desa tahun 2016
Kasus terakhir di 2018 yakni melibatkan Kepala Desa Gareccing, Abd Rasyid. Ia terbukti terlibat dalam jual beli lahan dengan menggunakan Dana Desa pada tahun 2015 dengan kerugian sebesar Rp 201 juta.
Lalu kasus korupsi ini kembali terungkap tahun ini yaitu terdapat dua kasus. Yakni Kepala Desa Matajang, Sale yang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort Bone setelah terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp750 Juta.
Terakhir, Kepala Desa Pallime Isnaeni vonis di Pengadilan Tipidkor Makassar setelah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 630 juta lebih. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fisik pada APBDes tahun anggaran 2017.
Tinggalkan Balasan