Kantor Pengadilan Agama kelas 1 A Watampone. |
BONE, BONETERKINI.ID – Pengadilan Agama Watampone, Kabupaten Bone mencatat kasus perceraian yang diputuskan selama tahun 2021 mencapai 1.390 perkara.
Hal tersebut mengalami kenaikan sekitar 52 kasus dibanding tahun 2020 yaitu sekitar 1.338 perkara.
“Tahun 2021, masih didominasi dengan alasan perselisihan dan pertengkaran, sama dengan tahun 2020 lalu,” ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bone, Jamaluddin dilansir dari RRI.co.id
Adapun kasus perceraian yang paling mendominasi disebabkan seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus didalam rumah tangga yaitu sebanyak 1.041 kasus.
Kemudian kasus meninggalkan salah satu pihak atau pasangan sebanyak 303 kasus, lalu alasan faktor ekonomi, KDRT, mabuk, judi, dihukum penjara, madat, poligami, cacat badan, zina, kawin paksa, murtad, dengan jumlah 46 kasus.
Menurut Jamaluddin, sebelum pihak PA Watampone, melakukan sidang putusan dan menjatuhkan putusan kepada pihak penggugat terlebih dahulu dilakukan mediasi, untuk menyelesaikan konflik diantara kedua belah pihak, namun terkadang usaha tersebut sia-sia dilakukan.
“Sebelum sidang putusan dijatuhkan, terlebih dahulu dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, agar jangan sampai bercerai, namun terkadang mediasi itu berjalan tidak sesuai yang di harapkan, dan penggugat tetap akan melanjutkan hingga bercerai, itu memang banyak khususnya karena perselisihan di dalam rumah tangga,” pungkasnya.
Adapun rincian kasus perceraian tahun ini didominasi dengan kasus cerai gugat sebanyak 1.056 kasus, sementara cerai talak 334 kasus.
Tinggalkan Balasan